Bawaslu Tolak Gugatan, Ceceng Abdul Qodir Melenggang Ke Gedung Putih Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bawaslu Kabupaten Purwakarta menolak seluruh gugatan Caleg PKB, Asep Saepudin Saeful Milah terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU setempat saat penetapan Caleg PKB terpilih Ceceng Abdul Qodir, pada 20 September 2018 lalu.

Menurut Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Purwakarta Siti Nurhayati, putusannya ditolak dengan dasar pertimbangan UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 748 dan fakta-fakta persidangan termasuk keterangan saksi-saksi dan bukti.

Baca Juga:  Sekda Kota Bandung Minggu Depan Diusulkan Ke Kemendagri

“Bawaslu memutuskan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dalam hal menetapkan bacaleg atas nama Ceceng Abdul Qodir sebagai Caleg Dapil Lima DPRD Kabupaten Purwakarta pada 20 September 2018 lalu,” ujar Siti dilansir dari laman RMOLJabar, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga:  Mantap! Jabarnews, AOP, Polres Purwakarta Bersinergi

Siti mengatakan, seluruh persyaratan yang diperlukan KPU untuk menetapkan Ceceng sebagai bacaleg saat itu terpenuhi, termasuk surat keterangan pengunduran diri dari statusnya sebagai Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

“Jika pihak pelapor maupun terlapor merasa tidak puas dengan hasil putusan bisa melakukan koreksi ke Bawaslu RI,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Salman mengatakan KPU menerima semua putusan Bawaslu Purwakarta tersebut.

Baca Juga:  Rumahnya Kebakaran, Kakek Tua Tewas

Tinggal nanti apakah memang pihak bersangkutan dalam hal ini pelapor, akan menyampaikan keberatan dan koreksi ke PTUN atau koreksi ke Bawaslu RI.

“Seperti yang disampaikan majelis persidangan Bawaslu Purwakarta tadi dalam persidangan,” kata Salman. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat