Yusril: Andai Saya Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Tidak Akan Ajukan Gugatan

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra optimistis memenangkan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan PHPU Pilpres yang diajukan tim BPN Prabowo-Sandi. Serta memenangkan pihaknya dan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf.

“Saya percaya bahwa MK akan menolak gugatan BPN Prabowo-Sandi dan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan Pak Jokowi – Ma’ruf Amin,” kata ketua tim hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:  Salah Satu Anggota DPRD Purwakarta Diduga Terima Aliran Dana PT CPM

Sementara terkait pernyataan kubu Prabowo-Sandi yang menyebut pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf) gagal membantah dalil permohonan kubu 02,

Yusril menilai pernyataan tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang menyebutkan KPU sebagai pihak termohon dan TKN Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait gagal membantah permohonan bahwa tanpa dibantah pun dalil yang diajukan gagal dibuktikan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

Baca Juga:  IDI Sebut Semua Dokter di Jabar Siap Disuntik Vaksin Covid-19

“Mereka sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, jadi sebenarnya tanpa kami bantah pun mereka sudah gagal,” ucapnya.

Yusril menambahkan, barang bukti, saksi dan ahli yang dihadirkan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi selaku pemohon di persidangan, tidak mampu membuktikan dalil permohonan yang diajukan.

“Dokumen, ahli, saksi, sebagian besar tidak dapat membuktikan apa-apa di persidangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Peredaran Tembakau Sintetis di Ungkap Polres Bogor, 23 Kg Biang Disita Petugas

Masih menurut pakar hukum tata negara ini menyebutkan, jika dirinya sebagai tim hukum BPN Prabowo-Sandi tidak akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau saya jadi penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi, saya akan mengatakan ‘ini tidak cukup buktinya untuk kita bawa ke MK.’ Andaipun kita bawa sulit untuk memenangkan persidangan ini,” tandasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat