Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi di DPRD Garut

JAWARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri Garut terus menyelidiki lebih dalam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Garut.

Dugaan korupsi tersebut terkait dana Pokok Pikiran dan Biaya Operasional DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tahapan penyelidikan memeriksa sejumlah saksi termasuk pejabat di lingkungan sekretariat DPRD Garut.

“Kita periksa dari bawah, cari dua alat bukti, kalau lebih, lebih bagus,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Dodi Witjaksono kepada wartawan di Garut, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:  Kepala DPPKB: Program KB Purwakarta Capai Target 76 %

Saat ini ujar Dodi, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui tentang penggunaan anggaran negara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Tingkatan penanganan kasusnya, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan, belum pada ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Periksa 17 Saksi

“Masih dalam penyelidikan, belum sampai penyidikan,” katanya.

Ia mengungkapkan, upaya pemeriksaan terhadap saksi tersebut untuk mengumpulkan data yang bisa dijadikan alat bukti dalam mengungkap kasus tersebut.

Jika sudah ada dua alat bukti, kata dia, maka kasus tersebut statusnya bisa ditingkatkan hingga ke penyidikan dan penuntutan di pengadilan.

Ia menambahkan, saat ini Kejaksaan Negeri Garut belum dapat memberikan keterangan secara jelas karena masih dalam tahap penyelidikan, jika sudah tahap penyidikan akan disampaikan kepada publik.

Baca Juga:  Bupati Buka Kedok ASN Tak Netral Saat Pilkada

Menurut dia, kasus dugaan korupsi tidak bisa dilakukan secara buru-buru, butuh waktu untuk bisa mengungkapnya dengan tahapan awal mendapatkan dua alat bukti yang kuat.

“Kalau sudah lengkap kita akan sampaikan,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat