Dalil Prabowo-Sandi Soal Pelanggaran TSM, Hakim MK Nilai Tidak Beralasan Hukum

JABARNEWS | JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil permohonan BPN Prabowo-Sandi soal adanya dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum.

Disebutkan pelanggaran TSM bisa ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) jika lembaga Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dan fungsinya.

“Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh Pemohon (Prabowo -Sandi) dikelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum,” sebut Anggota Majelis Hakim MK, Aswanto saat membacakan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam sidang pleno PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:  Kapolri Sigit Minta Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

MK, kata Aswanto menemukan fakta-fakta dalil pelanggaran TSM yang disampaikan Prabowo-Sandi. Pertama, pemohon mendalilkan pelanggaran TSM, tetapi pemohon tidak melaporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan.

Kedua, Bawaslu yang menerima pengaduan atau mendapatkan temuan pelanggaran TSM dan telah dilakukan tindak lanjut. Dan ketiga, tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya.

Baca Juga:  Mencekam, Komplotan Teroris Sandera Bupati Pangandaran

Sementara hakim konstitusi lainnya, Manahan Sitompul menambahkan, penyelesaian pelangggaran administratif Pemilu yang bersifat (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu. Sementara, MK, hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa selisi hasil pemilu.

“Pembentuk undang-undang telah konsisten sebagaimana diatur dalam UU MK dan UU Pemilu, Mahkamah diberikan kewenangan mengadili PHPU,” kata Manahan.

MK, disebutkan Manahan menilai dalil Prabowo-Sandi terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan permisi argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan konstitusionalitas Pemilu.

Baca Juga:  Pasang Tiang Telkom, Empat Pekerja di Purwakarta Tersengat Listrik PLN

“Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada pada kewenangan Bawaslu,” sebutnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat