JABARNEWS | JAKARTA - Usai putusan Hakim Konstitusi yang menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo-Sandi, Kamis (27/06/2019) malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk menetapkan Paslon Nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) Ma'ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres terpilih.
"Setelah terima salinan putusan MK. Malam ini akan melakukan rapat pleno," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Arief mengatakan, pihaknya melakukan rapat pleno untuk menyikapi putusan MK serta menindaklanjutinya dengan menentukan kapan proses penetapan paslon terpilih.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Arief, KPU diberi waktu tiga hari kalender untuk menetapkan paslon terpilih pascaputusan MK atas gugatan sengketa hasil pemilu.
"Karena diputuskan Kamis malam ini, maka KPU mempunyai waktu di antara hari Jumat (28/6), Sabtu (29/6) dan Minggu (30/6) untuk menetapkan paslon terpilih," ucapnya. (Kis)
Halaman selanjutnya 1 2
"Setelah terima salinan putusan MK. Malam ini akan melakukan rapat pleno," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga:
Terkait Penambahan Kursi Legislatif, Ini Penjelasan KPU Purwakarta
Sah! KPU Tasikmalaya Tetapkan Ade Sugianto Jadi Bupati Terpilih
Arief mengatakan, pihaknya melakukan rapat pleno untuk menyikapi putusan MK serta menindaklanjutinya dengan menentukan kapan proses penetapan paslon terpilih.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Arief, KPU diberi waktu tiga hari kalender untuk menetapkan paslon terpilih pascaputusan MK atas gugatan sengketa hasil pemilu.
"Karena diputuskan Kamis malam ini, maka KPU mempunyai waktu di antara hari Jumat (28/6), Sabtu (29/6) dan Minggu (30/6) untuk menetapkan paslon terpilih," ucapnya. (Kis)
Halaman selanjutnya 1 2