Sebabkan Kecelakaan Maut Cipali, Amsor Didiagnosa Mengidap Paranoid Halusinasi

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tersangka penyebab meninggalnya 12 orang dalam laka lantas di Cipali KM 150, didiagnosa mengidap penyakit paranoid halusinasi. Diagnosa ini berdasarkan kesimpulan dari tim psikolog yang telah memeriksa tersangka Amsor (29) selama dua hari.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat konfrensi pers di aula Satreskrim, Jumat (21/6/2019). Pihaknya menegaskan, bahwasanya tersangka inisial A telah menyebabkan 12 orang meninggal dunia dalam langka lantas yang tejadi , Senin (17/6) sekira pukul 01.00 WIB.

‎”Berdasarkan hasil diagnosa dan pemeriksaan oleh tim psikolog, tersangka inisial A ini mengidap paranoid tertentu dengan tingkat halusinasi yang tinggi. Dalam imajinasinya, ketika ia duduk mendengarkan si sopir bus, ia mendengar bahwa dirinya akan dibunuh,” ungkapnya, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga:  TPA Darurat Cicabe Kembali Ditutup, Ema Sumarna Kondisi Sampah di Kota Bandung

Kapolres menambahkan, A memiliki paranoid atau tingkat kecemasan yang tinggi. Gejalanya, tersangka alias A selalu merasa diawasi oleh seseorang.

Dalam kaitannya dengan kasus yang melibatkannya, subyek seolah-olah merasa, supir yang dilihatnya seakan akan membicarakan rencana akan membunuh dirinya. Sehingga, ia spontanitas bertindak, dan yang bersangkutan mengalami indikasi kejiwaan tertentu.

Baca Juga:  Musim Libur Nataru, Basarnas Bandung Terjunkan 100 Personel untuk Siaga

‎”Sewaktu diperiksa itu, pertama-tama memang agak berubah keterangannya, namun selanjutnya ia bicara lancar dan tak berubah-rubah.” Ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka saat itu tengah duduk diantara sopir dan kondektur. Sewaktu duduk diantara sopir dan kondektur tersebut, ia mendengar ‎dalam bahasa Jawa, “Tak pateni ning aku koe” yang dalam bahasa Indonesia itu berarti “Akan saya bunuh kau”.

“Sewaktu mendengar itu, kondektur bus melirik kepada tersangka. Kecurigaan tersangka semakin menjadi-jadi. Setelah itu ‎langsung menyerang sopir,” ungkapnya.

Baca Juga:  Catat! Tilang Manual di Tasikmalaya Segera Dimulai, Polisi: Tak Ada Titip-titip Sidang

Berdasarkan keterangan dan catatan pihak kepolisian, ‎Amsor naik di terminal Rambutan, namun tempat duduknya sempat dipindah di terminal berikutnya.

Menurut Tim Psikolog, tersangka mulai merasa ada rencana pembunuhan terhadap dirinya ketika dirinya dipindahkan tempat duduknya. Kepindahan tempat duduknya ini yang menyebabkan halusinasi dan kecemasannya meningkat.

“Tersangka diancam Pasal 338 dan 359 KUHPidana dengan ancaman 12 dan 5 tahun penjara. ‎Kondisi tersangka kini makin baik, patah di bahu kiri,” ujarnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat