Satpol PP: Tidak Akan Ada Negosiasi Penertiban PKL di Kota Garut

JABARNEWS | GARUT – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketentraman, dan Keindahan kota. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak akan kompromi atau negosiasi dalam penegakan aturan untuk menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang pusat kota Garut untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat.

“Kami harus menertibkan PKL, ini sudah ‘harga mati’,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Frederico saat penertiban PKL di kawasan Pengkolan, Garut, Rabu.

Baca Juga:  Kajari Puji Pengelolaan Keuangan Pemda Purwakarta

Ia menuturkan, Pemkab Garut Garut sudah lama merencanakan penertiban para PKL di kawasan Pengkolan atau Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota karena keberadaannya sudah melanggar perda.

Pedagang, kata dia, sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan di pinggiran bahu jalan maupun trotoar karena mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.

“Penertiban ini dilakukan secara bertahap, kami sebagai penegak perda punya kewajiban menertibkan keberadaan PKL,” katanya.

Ia menyampaikan, penertiban PKL tersebut melibatkan petugas gabungan yang tidak hanya dari Satpol PP, tetapi dari unsur TNI dan Polri yang bertahap menertibkan keberadaan PKL.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 12 April 2022 Taurus, Jangan Menutup Diri dan Lebih Terbukalah Menyambut Kesempatan Cinta

Upaya menjamin PKL tidak kembali lagi berjualan di kawasan terlarang, kata dia, petugas gabungan akan disiagakan selama 24 jam, jika ada yang berjualan akan langsung ditertibkan dan diberi sanksi tegas.

“Sesuai perda itu kan ada sanksinya yakni kurungan tiga bulan, atau denda Rp50 juta, sanksi itu akan kami tegakan,” katanya.

Sementara itu, PKL yang ditertibkan diminta untuk berjualan di Gedung PKL 1 dan 2 yang sudah dibangun oleh Pemkab Garut di Jalan Guntur.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Bos Indomaret

Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG), Tatang menyampaikan keberatan dengan adanya penertiban PKL tersebut dan meminta pemerintah daerah mencari solusi agar pedagang tetap berjualan di pusat kota Garut.

“Harus ada aturan baru soal Pengkolan ini, bukan revisi aturan,” katanya.

Ia menyebutkan, ada delapan ratusan pedagang yang berjualan di kawasan perkotaan Garut, jika ditertibkan maka akan kehilangan sumber mata pencahariannya yang dampaknya warga tidak punya penghasilan untuk menghidupi keluarganya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat