Dua Jaksa Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Jaksa Agung

JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, (28/6/2019).

“Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan, OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara tentunya ada dua pihak oknum Jaksa dan pihak luar,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Di Gentong Tasikmalaya, Satu Keluarga Tewas

Ia pun memastikan bahwa lembaganya tidak akan mentolerir atas tertangkapnya dua jaksa tersebut.

“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan (oleh KPK). Intinya, dari Kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apapun. Kami Insya Allah harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi. Jangan membela, yang salah harus dihukum,” tuturnya.

Baca Juga:  Warga Patimban Curhat Ke Plt, Soal Ganti Rugi Murah

Ia pun menyatakan bahwa kasus tertangkapnya dua jaksa itu terkait kasus pidana umum penipuan.

“Kasusnya penipuan pidum (pidana umum). Penipu bisa lakukan apa saja. Oknum jaksa termakan penipu tetapi ya salah mereka. Kejaksaan tidak beri ampun,” kata Prasetyo. (Ara)

Baca Juga:  Guru Honorer Kecewa, Usia Di Atas 35 Tahun Tak Bisa Ikuti Seleksi CPNS

Jabar News | Berita Jawa Barat