Sebanyak 86 Laporan Terkait PPDB di Jawa Barat Masuk ke Ombudsman

JABARNEWS | BANDUNG – Hingga saat ini, sebanyak 86 laporan terkait permasalahan yang ada dalam sistem pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Barat masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

“Secara keseluruhan sampai hari ini yang masuk ada 86 laporan,” kata Kepala Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).

Menurut dia, seluruh laporan yang masuk tersebut mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di Jabar. Kebanyakan laporan yang masuk itu terkait dengan sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB di Kota Bandung.

Baca Juga:  Gempa Bumi Guncang Toba Samosir, Pusat Gempa di Danau Toba

“Laporannya terkait macam-macam. Ada yang soal zonasi hingga terkait operator PPDB yang merangkap sebagai PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi). Tapi laporan paling tinggi terkait zonasi,” katanya.

Selain itu, Haneda menambahkan dari laporan yang masuk, sebagiannya sudah disalurkan ke dinas pendidikan terkait. Namun pihaknya belum menyalurkan seluruhnya laporan ke dinas terkait karena sejumlah laporan masih ada yang kurang lengkap.

Baca Juga:  Isu Tak Sedap Soal Seleksi Calon Kepala Sekolah, Ini Tanggapan Pemkab Purwakarta

“Ada yang laporan identitas anaknya nggak jelas, sehingga bisa merepotkan Disdik. Kita melaporkan yang sudah memenuhi syarat laporan,” kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika menyatakan hingga kini sudah ada dua calon peserta didik yang dianulir karena terbukti melanggar sistem zonasi. Mereka yang dianulir, kata dia, bukan merupakan warga Bandung namun mendaftar sekolah di wilayah Bandung.

Baca Juga:  Anjlok! Dinas KUK Jabar Sebut 80 Persen Pendapatan UMKM Menurun

“Ada ditemukan dua, ketika diverifikasi kartu keluarganya, ternyata mereka bukan asli warga Bandung, jadi dianulir,” kata Dewi.

Namun, menurutnya, calon peserta didik yang dianulir tersebut tetap perlu mengenyam pendidikan dengan dikembalikan ke domisili asalnya.

“Anak harus tetap bersekolah, makanya dikembalikan ke domisili asalnya, kita menyatakan anak itu harus tetap bersekolah,” kata dia. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat