KPU Tetapkan Jokowi Sebagai Presiden Terpilih Periode 2019-2024

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 Joko Widodo dan dan KH Ma’ruf Amin,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Baca Juga:  Umuh : Selama Kompetisi Belum Selesai, Peluang Juara Masih Ada

Arief membacakan perolehan suara masing-masing pasangan, yakni Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Hal tersebut mulai berlaku setelah ditetapkan dalam rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut.

Pasangan Jokowi-Ma’ruf tiba di Gedung KPU pada pukul 15.50 WIB. Jokowi tampak mengenakan atasan berwarna putih dan celana hitam, sementara Ma’ruf memakai atasan putih serta sarung berwarna hijau.

Baca Juga:  Sempat Tegang, Penentuan Nomor Urut Pilkada Karawang Ada Momen Tawanya

Ada pun Prabowo seperti saat penetapan 2014, tidak hadir di Kantor KPU. Begitu pun dengan pasangan wakilnya Sandiaga Uno.

Berbeda dengan para petinggi partai pengusung pasangan petahana yang hadir lengkap, tidak banyak petinggi partai pengusung Prabowo-Sandi yang hadir lantaran koalisi Indonesia Adil Makmur telah selesai dan menyerahkan keputusan politik kepada partai masing-masing.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca BMKG di Jabar: Waspada Hujan Kilat Wilayah Berikut

Yang tampak hadir di antaranya hanya Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat