Sempat Dipasung Dua Tahun, Warga Cianjur Akhirnya Dibebaskan

JABARNEWS | CIANJUR – Setelah dipasung keluarganya selama dua tahun, Andri Sutiawan (17), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kampung Celak, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianju, akhirnya dibebaskan. Pembesan terhadap Andi, dilakukan langsung oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.

Keluarga terpaksa memasung Andri di dalam bangunan bambu di belakang rumah karena kerap meresahkan warga sekitar, sementara keluarga tidak mampu membawa anaknya untuk berobat karena faktor ekonomi.

Baca Juga:  Ezechiel,Pemain Spesialiasasi Sundulan

“Kami mendapat laporan ada pemuda yang sudah dua tahun di pasung keluarganya di belakang rumah karena depresi dan sering mengamuk, sehingga meresahkan warga sekitar,” kata Herman di Cianjur, Jawa Barat, Senin (1/7/2019).

Herman didampingi Ketua Ormas Sundawani Cianjur, Iwan Mustofa, mendatangi rumah penderita ODGJ tersebut untuk dibebaskan dan mendapatkan perawatan intensif.

“Menurut keterangan warga, ketika kumat Andri sering mengamuk dan dikhawatirkan dapat melukai warga, setelah dibebaskan Andri kami bawa ke RSUD Pagelaran untuk ditangani secara intensif,” katanya.

Baca Juga:  Dear Bunda, Saatnya Si Kecil Punya Camilan Sehat Organik

Herman menuturkan, perkembangan Andri akan dipantau hingga dipastikan sembuh dan tidak lagi mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan Pemkab Cianjur, tambah dia, berencana membangun rumah keluarganya karena sudah tidak layak huni.

Sementara pihaknya menargetkan bebas pasung tahun 2020 dapat terlaksana dengan bantuan dari berbagai lapisan warga. Sehingga pihaknya mengimbau semua pihak agar dapat bekerja sama untuk menyukseskan program tersebut.

Baca Juga:  Buah Melon Di Kota Bandung Aman Dikonsumsi

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan membebaskan korban pasung agar dapat menjalani perawatan intensif sesuai dengan target Cianjur bebas pasung 2020, semua biaya berobat akan ditanggung pemerintah,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat