Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Pemerintah Berlakukan IMEI Mulai Agustus Mendatang

JABARNEWS | TANGERANG – Sebagai upaya pemerintah dalam mencegah peredaran dan perdagangan ponsel curian dan illegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai Agustus 2019 mendatang.

“Pemberlakukan aturan ini kami targetkan dapat dilakukan mulai Agustus 2019,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail usai membuka Pertemuan Ke-25 “Asia Pacific Telecomunity (APT) Wireless Group” yang akan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019)

Baca Juga:  Sebaran Kasus Covid-19 RI Per 2 Agustus, Positif Tambah 1.519 Orang

Pada waktu yang ditargetkan itu, lanjut dia, Kemenkominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan melakukan penandatangan bersama aturan yang akan diberlakukan.

“Pemberlakukan aturan terkait IMEI ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah peredaran dan perdagangan ponsel curian dan ilegal,” kata Ismail.

Sebelumnya, Kemkominfo sempat menjanjikan bahwa aturan ini akan diberlakukan pada akhir 2018.

“Implementasi IMEI masih jauh di depan mata meskipun aturan telah diberlakukan. Masih ada tahap uji coba agar IMEI bisa diberlakukan secara efektif,” kata Ismail.

Baca Juga:  Dinas ESDM Jabar: Masih Membandel, Tambang Ilegal Akan Ditindak

Selain itu, dia mengatakan, aturan tersebut tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memanfaatkan telepon genggam mereka sebelum aturan tersebut diberlakukan.

IMEI sendiri adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Nomor tersebut dikeluarkan untuk tiap slot Subscriber Identity Module (SIM), sementara untuk perangkat dengan slot kartu SIM ganda, maka akan memiliki dua nomor IMEI. Bila dikeluarkan secara legal, satu nomor seri akan berbeda dengan yang lain.

Baca Juga:  3.070 Warga Kabupaten Bandung Terdampak Banjir

Untuk melakukan pencegahan terhadap beredarnya perangkat telepon genggam ilegal di Indonesia, saat ini Kemkominfo menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyiapkan rancangan Permen Perin tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat