Warga Serahkan Empat Satwa Liar yang Dilindungi ke BBKSDA

JABARNEWS | CIREBON – Empat satwa liar yang dilindungi, diserahkan warga secara sukarela kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Keempat satwa itu, yakni satu kukang jawa, dua kucing hutan dan satu buaya muara.

“Kita terima empat hewan dilindungi undang-undang yang diserahkan masyarakat secara sukarela,” kata Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon Ade Kurniadi Karim di Cirebon, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Lima Hidangan Tradisional, Cocok Disajikan Saat Buka Puasa

Ade menuturkan BBKSDA menerima kukang jawa dari warga Kabupaten Kuningan yang melapor kepada petugas bahwa ada kukang di halaman rumahnya.

“Kami langsung melakukan evakuasi,” katanya.

BBKSDA juga menerima laporan dari warga Desa Ciparay dan Desa Leuwikujang di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, yang telah menangkap dua kucing hutan yang sering memangsa ternak warga. Petugas kemudian mengevakuasi kedua satwa liar itu.

Baca Juga:  Truk Granit Tabrak Pohon di Cikalongkulon Cianjur, Sopir Tewas

Sementara buaya muara yang diserahkan ke BBKSDA ditemukan di Sungai Cimanuk oleh warga, yang kemudian memeliharanya selama empat tahun. Setelah mengetahui buaya itu termasuk satwa yang dilindungi, sang pemilik melapor ke BBKSDA.

“Keempat satwa tersebut akan di evakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, untuk kemudian akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Ade.

Baca Juga:  PLN Komitmen Salurkan Listrik Andal ke Kawasan Industri Karawang

Ade menjelaskan kukang jawa, kucing hutan dan buaya muara termasuk satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat