KPK Panggil Menteri Perdagangan Terkait Gratifikasi Bowo Sidik

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Dia akan diperiksa sebagai saksi Bowo Sidik Pangarso. Pemeriksaan politisi Nasdem itu dijadwalkan pada, Selasa (2/7/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan belum ada pemberitahuan dari pihak Enggartiasto apakah hadir atau tidak. Namun masih terjadwal untuk pemeriksan.

“Masih terjadwal pemanggilan Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) atau IND (Indung),” kata Febri di gedung KPK, Senin (1/7/2019) malam.

Baca Juga:  Dinas PUTR Serdang Bedagai Segera Bangun Sarana Air Bersih Permanen di Desa Makmur

KPK mengendus adanya penerimaan gratifikasi lain oleh Bowo Sidik. Nama Mendag Enggartiasto Lukita juga ikut terseret. Bahkan kantor dan rumah Enggar sudah pernah digeledah oleh tim penyidik KPK, Selasa (30/4/2019) silam.

Kabarnya salah satu sumber dana gratifikasi yang diterima oleh tersangka Bowo Sidik bersumber dari Enggar yang disinyalir ada hubungannya dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Baca Juga:  Geger! Warga Temukan Mayat Tanpa Baju di Bawah Pohon

“Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah, itu menjadi poin perhatian KPK selain sejauh mana saksi mengetahui dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP,” kata Febri.

Sementara perkara utamanya, KPK menduga Bowo bersama Staf PT Inersia, Indung diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Baca Juga:  Soal Dana Pensiun Mantan Pegawai PDAM Purwakarta, Polisi Tengah Menyelidikinya

KPK mengatakan adanya pemberian suap dari Asty kepada Bowo agar dapat membantu PT HTK. Dalam hal agar kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Disepakati Bowo meminta US$2 per metrik ton. (Kis).



Jabar News | Berita Jawa Barat