Hadeuh! Oknum Kades Korupsi Dana Desa

JABARNEWS | KARIKATUR – Kepala Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Yanto Agustian,dihadapkan dengan permasalahan hukum. Pasalnya, Yanto saat ini telah terbukti terjerat kasus penyalahgunaan dana desa.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapat dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 senilai Rp. 821 juta yang dicairkan dalam dua tahap.

Baca Juga:  Menanti Kiprah Politik Gatot Nurmantyo

Pada pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2019). Yanto dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Yes.. Warga Kota Bandung yang Patuhi Prokes Bisa Dapat Hadiah, dari Siapa?

Kasus yang menjerat oknum kepala desa tersebut, menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan bagi kemajuan bangsa ini. Ditengah keinginan warga pedesaan yang mengharapkan pembangunan desa ke arah yang lebih baik. (Dod)

Baca Juga:  Jumlah ODGJ di Kabupaten Bogor Capai 2.767 Orang, Dinsos Bogor Ingin Mereka Dimasukan ke Dalam KK

Jabar News | Berita Jawa Barat