"Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Turnoyudo saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019)
Baca Juga:
Ada 83 Checkpoint Kawal PPKM Kabupaten Bogor, Cisarua Jadi Fokus Pemeriksaan
Brimob Polda Jabar Gelar Operasi Yustisi, Cegah Covid-19 di Libur Tahun Baru
Menurutnya, saat ini SM tengah menjalani proses observasi kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, lantaran adanya keterangan keluarga SM mengenai rekam medik SM yang sempat menerima penanganan kejiwaan dari dua RS berbeda.
"Maka lebih lanjut kita lakukan pendalam tes kejiwaan yang dilangsungkan di RS Kramat Jati yang tidak menutup kemungkinan melibatkan dokter atau ahli," tuturnya.
Turnoyudo menyebutkan, Polres Bogor sudah melakukan serangkaian proses hukum yang begitu cepat, mulai dari awal kejadian SM terlibat pertengkaran dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh karena membawa seekor anjing dan tidak melepaskan alas kaki ke dalam masjid pada Minggu, 30 Juni 2019 siang.
Halaman selanjutnya 1 2