KNPK Sepakat Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tengah mendiskusikan mengenai aturan dan kebijakan iklan rokok di media termasuk media daring.

Koordinator Komisi Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M. Nur Azami mengatakan pihaknya akan mendukung pemblokiran iklan-iklan rokok yang menyalahi peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kami juga sepakat untuk mendukung Kominfo jika ada iklan-iklan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, silahkan ditindak,” kata Nur Azami usai acara diskusi KNPK bersama Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (2/7/2019)

Baca Juga:  Positif Narkoba, 8 Perempuan Malam Wajib Lapor di BNNK Serdang Bedagai

Namun, ia juga meminta Kominfo untuk jeli dan mengkaji dahulu sebelum memblokir iklan. Sehingga hanya iklan-iklan yang sudah terbukti tidak sesuai dengan peraturan saja lah yang akan diblokir.

Ketika disinggung mengenai bagaimana reaksi petani tembakau, ia mengungkapkan bahwa para petani memiliki kekhawatiran, terlebih masa panen akan segera tiba.

Baca Juga:  Angkot Terparkir di Pinggir Jalan Nasional Sukabumi-Bogor Raib Dicuri

Jika dilihat dari nominal, lanjut Nur Azami, akan berdampak multiefek. Mulai dari pengiklan, industri media, dan tentu saja para petani tembakau.

“Kekhawatiran mereka (petani tembakau), bukan hanya karena tembakau bukan hanya bagian dari ekonomi, tapi juga bagian dari budaya mereka,” jelas Nur Azami.

Sebelumnya, Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.TM.04.01/Menkes/314/2019, meminta Kominfo untuk melakukan penyisiran iklan rokok di internet.

Baca Juga:  Citarum Harum, Oded: Sungai Di Kota Bandung Membaik

Tercatat Kominfo melalui TIM AIS berhasil menjaring sekitar 114 kanal di Platform Facebook, Instagram dan YouTube. Adapun iklan rokok tersebut dianggap melanggar Pasal 46 ayat 3 butir C UU 36/2009 tentang Promosi Rokok yang memperagakan wujud rokok. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat