Duh, 42 PNS Kena Sanksi Diberhentikan

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian dan lembaga pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin, terkena sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/7/2019), demikian dikutip dari laman Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:  Panglima TNI sambangi Kantor PBNU

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” kata Menteri Syafruddin.

Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Sementara itu, BAPEK dalam kesempatan tersebut menggelar sidang terhadap 46 PNS. Selain 42 orang yang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), juga diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Baca Juga:  Ini Prakiraan Cuaca Selasa 21 Agustus 2018

Seorang PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Dalam sidang tersebut, kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja dan perzinaan. Selain itu, terdapat juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang itu.

Baca Juga:  Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Berangkatkan Personel ke Papua

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat