Catat! Pemkab Purwakarta Berikan Sanksi ASN Merokok Saat Jam Kerja

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta mengeluarkan aturan larangan merokok di saat jam kerja baik untuk ASN maupun non-ASN. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memperingatkan pegawai yang ketahuan merokok saat jam kerja akan disanksi membeli 10 eksemplar kitab suci Al-Quran.

“Ketentuannya sudah diatur dalam peraturan bupati,” kata Bupati setempat Anne Ratna Mustika, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Kamis.

Baca Juga:  D2N, Toko Agen Layangan di Purwakarta yang Masih Bertahan pada Era Modernisasi

Dengan adanya peraturan itu diharapkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai, baik di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun organisasi perangkat daerah (OPD) bisa berjalan optimal.

“Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok atau sisa pembakaran rokok,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Depresi Karena Stroke, Pria Paruh Baya di Pangandaran Nekat Gantung Diri

Ia mengatakan, jika ditemukan pegawai yang merokok saat jam kerja akan mendapatkan sanksi, yakni membeli minimal 10 ekslempar Al-Quran.

“Jadi sanksi bagi yang melanggar ialah mewakafkan Al-Quran,” kata dia.

Bupati menyampaikan, peraturan ini sudah mulai berjalan bahkan dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pegawai di seluruh OPD di Purwakarta.

Baca Juga:  Indonesia Bakal Terima 45 Juta Vaksin Covid-19 di Bulan Agustus, Ini Rinciannya

Bahkan sudah ada tiga ASN yang terkena sanksi, saat dirinya melakukan sidak dan mendapati ASN di lingkungan Setda Purwakarta kedapatan merokok.

Nantinya setiap Al-Quran yang terkumpul “buah” dari sanksi itu dihibahkan ke masjid, mushola, madrasah dan sekolah. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat