Ambu Anne Himbau Larangan Merokok Saat Jam Kerja ASN

JABARNEWS | KARIKATUR – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau yang lebih dikenal ambu Anne. Memperingatkan pegawai ASN maupun non ASN untuk tidak merokok pada jam kerja, ketentuan tersebut sudah diaturnya dalam peraturan bupati.

Baca Juga:  Jaga Ketahanan Pangan, Kelompok Tani di Kampung Sawah Bekasi Dikukuhkan

Adapun sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar adalah, dengan diharuskannya membeli sebanyak 10 eksemplar kitab suci Al Qur’an. Untuk nantinya setiap Al Qur’an yang terkumpul tersebut akan dihibahkan kebeberapa tempat, seperti, mushola, mesjid, madrasah, atau sekolah-sekolah di Purwakarta.

Baca Juga:  Supardi Nasir dan Puja Dipastikan Tak akan Tampil di Pekan ke-11 Liga 1, Kenapa?

Alasan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah agar para pegawai bisa fokus bekerja, dan terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bersih. Dengan peraturan tersebut juga diharapkan pelayanan kepada masyarakat dan pekerjaan para pegawai dapat maksimal, baik itu di lingkungan Pemkab maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Dod)

Baca Juga:  Isu Tak Sedap Soal Seleksi Calon Kepala Sekolah, Ini Tanggapan Pemkab Purwakarta

Jabar News | Berita Jawa Barat