Perjakbi Dukung Domisili Perusahaan Dihapuskan, Tapi Harus Ada Pengawasan

JABARNEWS | JAKARTA – SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kelurahan setempat untuk menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap dari suatu perusahaan.

Namun berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta No 25/2019, layanan SKDP ditutup dan DPMPTSP tidak lagi bisa menerbitkan surat yang menyatakan kedudukan suatu perusahaan. Sebagai gantinya, izin lokasi yang sudah termasuk di dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku seumur hidup.

Dalam rangka Program Koordinasi Kebijakan Perekonomian Kegiatan Monitoring dan Evaluasi, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Setda Pemprov) DKI Jakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pelaksanaan perizinan dan non perizinan untuk perusahaan dengan status kantor bersama (virtual office) di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Direktur PMD: Kawal Dana Desa Agar Sesuai Harapan Masyarakat

”Sisi negatif dengan dihapuskannya SKDP salah satunya adalah hilangnya verifikator domisili perusahaan. Sedangkan salah satu sisi positifnya ialah mempermudah alur birokrasi perijinan. Sebenarnya hal ini merugikan kami sebagai pelaku usaha, karena pengguna jasa virtual office akan tetap bisa menggunakan alamat kantor kami meskipun telah menyelesaikan kontrak dengan kami,” Penjelasan Safana Nadira Ganis Direktur Servio Service Office dalam Presentasinya (3/7/2019).

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi), M Hadi Nainggolan menambahkan bahwa Perjakbi mendukung namun perlu ada sistem pengawasan yang terintegrasi untu bisa mengawasi perusahaan yang masih nakal.

“Kami sebagai operator penyedia jasa virtual office mengusulkan ada sistem pengawasan terhadap perusahaan yang sudah tidak memerlukan SKDP lagi. Misalnya, setiap enam bulan atau setiap satu tahun sekali ada verifikasi faktual terkait kedudukan perusahaan, hal ini bisa dalam bentuk kode aktivasi yang dikirim ke alamat perusahaan. Jadi kita bisa melakukan pengawasan maksimal terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk kategori fiktif atau nakal,” kata Hadi.

Baca Juga:  Rakor Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018

Hadi juga menambahkan pada prinsipnya Perjakbi sangat mendukung reformasi birokrasi terkait perijinan usaha, memangkas beberapa proses yang notabenenya tidak penting atau bisa di efesiensikan dengan ijin lainnya. Kalau kita tanya teman-teman pelaku usaha tentang subtansi domisili itu sih tidak ada yang mempermasalahkan, yang sering dipermasalahkan itu

“Lama proses penerbitan SKDP bisa memakan waktu 3-7 hari kerja, harusnya 1 jam sudah selesai. Kalau urus SKDP ini sudah bisa selesai dalam waktu 1 jam tentu permasalahan SKDP ini kita anggap tuntas,” tegas Hadi yang juga Founder Graha Inspirasi.

”Harus ada harmonisasi antar regulasi dan kepentingan ekonomi pihak-pihak terkait. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPM PTSP DKI Jakarta,” ungkap Lily Moderator FGD dari Biro Perekonomian.

Baca Juga:  Emil: Wali Kota Bandung Segera Lantik Sekda Terpilih!

DPM PTSP DKI, Budya yang mewakili dalam FGD ini mengatakan PTSP masih terus beradaptasi untuk memberikan pelayan yang paling terbaik untuk warga DKI Jakarta

“Saat ini PTSP dalam proses adaptasi dan harmonisasi sistem ke OSS, agar layanan perijinan semakin efektif dan efisien,” Kata Budya dari DPM PTSP DKI Jakarta

FGD tersebut dihadiri oleh Biro Perekonomian Setda Pemprov DKI Jakarta, Perjakbi, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Ikatan Notaris Indonesia (INI) DKI Jakarta, Dinas Koperasi & Usaha Kecil Menengah DKI Jakarta, DPM PTSP DKI Jakarta, dan Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat