Di Lorong Mesjid, Pelaku Lakukan Pelecehan 5 Anak di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Oknum dari jamaah tabligh khuruj yang sedang melakukan perjalanan spiritual di Masjid Ali bin Abi Thalib, diamankan polisi diduga lakukan pelecehan terhadap lima anak di bawah umur, warga Perum Ciwangi, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Lima anak yang menjadi korban pelaku ini, berjenis kelamin laki-laki. Usia mereka antara sembilan sampai 11 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Adrian, diharapkan awak media, Kamis (5/7/2019).

Untuk pelaku, lanjut dia, yakni Azhar (25 ) yang merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan korbanya, berinisial Ra (9), Sa (10), R (10), De (11) dan RA (11).

Baca Juga:  IPR: Prabowo akan Rugi Besar jika Tak Maju Capres

“Kasus ini terungkap, saat salah satu korban menceritakan ke orang tuanya terkait perbuatan pelaku ini,” ujar Handreas.

Kronologis kasus ini, jelas Handreas, awalnya ada lima anggota jamaah tabligh khuruj yang sedang melakukan perjalanan spiritual dari masjid ke masjid. Setibanya, di Masjid Ali bin Abi Thalib Ciwangi, salah satu dari anggota jamaah ini, justru melakukan tindak pelecehan.

“Aksi oknum ini, dilakukan selama tiga hari berturut-turut terhadap lima korban itu,” ungkapnya.

Kelima korban ini, tambah Handreas, dibujuk untuk menunjukan lokasi toilet. Sebelum sampai ke toilet, di lorong masjid, korban dilecehkan secara seks.

Baca Juga:  BTN Dukung Program BUMN Dalam Islamic Nexgen Fest 2019

“Korban dicium, digerayangi bagian dadanya, dan kemaluan pelaku digesek-gesekan ke bagian pantat korban,” ujar Handreas.

Beruntung, lanjut Handreas, para korban tersebut belum sempat dilecehkan. Karena, korban langsung tersadar akan perbuatan pelaku. Kemudian, korban segera menjauhi pelaku.

“Ini terungkap karena salah satu korban melaporkan kasus ini kepada orang tuanya. Lalu, orang tua tersebut bertanya pada korban lainnya, dan jawabannya sama mereka telah dilecehkan,” jelasnya.

Karena itu, pada hari ini orang tua korban bersama masyarakat lainnya, mengantarkan pelaku dan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Atas perbuatan ini, pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga:  Warga Tolak Rumah Deret, Minta Mediasi

“Pelaku, dijerat Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun. Selain itu, kami mengimbau kepada orang tua, jika ada anaknya yang menjadi korban pelecehan oleh pelaku segera melaporkannya ke Mapolres Purwakarta,” ujar Handreas.

Sementara itu, pelaku Azhar, mengaku dirinya melakukan aksi pelecehan ini baru kali pertama. Karena, tergoda melihat anak-anak tersebut, sedang bermain di sekitaran masjid.

“Jadi saya nekad melakukan itu. Sebab, teringat saat saya masih SMP dan SMA, pernah menjadi korban untuk kasus yang sama,” ucapnya dengan menundukan Kepala. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat