KPPU Lakukan Investigasi Terhadap Google dan Facebook

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Inggris memulai investigasi terhadap Google dan Facebook. Kedua perusahaan teknologi asal AS itu dinilai memonopoli iklan digital di negara tersebut.

Dilansir CNBC, Kamis (4/7/2019), KPPU Inggris tengah mengkaji dugaan platform Google dan Facebook merugikan konsumen karena telah menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar iklan digital Inggris. Pasalnya, Google dan Facebook menguasai pendapatan iklan digital di negara tersebut dengan porsi 61 persen.

Baca Juga:  Resimen Armed bersama Batalyon Armed gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu

Secara spesifik, lembaga watchdog itu tengah mengkaji keluhan masyarakat yang tidak memiliki kontrol penuh atas data mereka dan bagaimana data itu kemudian dimonetisasi di platform online. Selain itu, dominasi Google dan Facebook dalam pasar iklan digital juga diduga menciptakan penghalang (barrier) yang tinggi bagi calon pesaing.

Baca Juga:  Diduga Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang Orangtuanya

“Meski platform tersebut menawarkan layanan yang sepenuhnya gratis, pasar yang kompetitif mungkin akan menghasilkan situasi di mana konsumen harus dibayar atas data mereka atau konsumen memiliki kontrol yang lebih besar atas data yang digunakan,” kata KPPU Inggris dalam pernyataan resmi.

Investigasi KPPU yang terbaru ini memperkuat posisi pemerintah Inggris sebelumnya merekomendasikan agar perusahaan seperti Google, Facebook, Amazon, Apple, dan Microsoft menjadi subjek aturan antimonopoli yang baru. Menteri Keuangan Inggris, Philip Hammond mendesak KPPU Inggris untuk menginvestigasi pasar iklan digital.

Baca Juga:  Temukan 27 Kotak Suara Rusak, Bawaslu Kab. Bandung Lapor KPU

KPPU Inggris menyatakan, hasil investigasi akhir akan diumumumkan selambat-lambatnya 2 Juli 2020. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat