Polres Purwakarta Tangkap Seorang PNS & 3 Rekannya Saat Pesta Sabu

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta melakukan penggerebekan di Hotel Alam Sari Wates, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Senin, 28 Agustus 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sedang asyik pesta sabu-sabu. 4 orang tersebut yaitu berinisial ER (43), YSM (32), ZA (33) dan seorang wanita berinisial E (42).

Baca Juga:  Asyik berenang, Bocah Asal Karo Hanyut di Sungai Lau Biang

“Atas informasi yang kita dapatakan, belum lama ini kita berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sedang pesta sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP H. Heri Nurcahyo dalam keterangan resminya, Jum’at (01/09/2017).

Heri menjelaskan, 4 orang yang diamankan tersebut tertangkap tangan menjadi perantara dalam jual beli membeli, memiliki, menyimpan menguasai serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Walikota Tasikmalaya Himbau OPD Aktif di Medsos

Barang bukti yang berhasil didapatkan yaitu, 4 bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi kristal sabu. Seperangkat alat hisap yang berisi cairan bening yang terbuat dari kaca serta 2 unit handphone.

“Dari 4 tersangka yang kita tangkap, satu orang diantaranya berprofesi sebagai PNS di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Heri.

Baca Juga:  Video: Awas! Kirim Stiker Whatsapp Ini Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) & Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat