Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Buruh Pabrik PT Dada Indonesia

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung kabulkan gugatan ratusan buruh pabrik PT Dada Indonesia.

gugatan ratusan buruh pabrik garmen asal Korea itu diwakili oleh seorang buruh bernama Pipih Sopiah dengan nomor perkara 91/Pdt.Sus PHI/2019. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Suwanto dan anggota, Yosari dan Sugeng pada 26 Juni 2019 lalu.

Dalam amar putusan yang diterima awak media, majelis hakim mengabulkan gugatan Pipih dan kawan-kawan. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

“Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 11.969.728.944,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman RMOLjabar.

Baca Juga:  Rutin Berhubungan Intim Seminggu Sekali Bisa Membuat Anda Panjang Umur

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total Rp 151.394.425.

“Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 244.080.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp 336 ribu,” ujar majelis hakim.

Baca Juga:  Tips Atasi Sakit Kepala Di Saat Bulan Ramadan

Selain gugatan oleh Pipih, PT Dada Indonesia yang berada dekat perempatan Sadang itu juga harus melayani gugatan lainnya yakni oleh buruh PT Dada Lainnya yakni Cecep Amirudin ‎dan kawan-kawan serta Elni Susanti. Gugatan keduanya masih proses persidangan.

“Untuk gugatan Pipih mewakili 238 karyawan. Putusan itu memenuhi rasa keadilan teman-teman buruh. Sedangkan untuk gugatan Elni Susanti mewakili 140 orang dan putusannya akan dibacakan pada Senin (8/7),” ujar kuasa hukum Pipih dan Elni via ponselnya.

Seperti diketahui, PT Dada Indonesia mem-PHK massal ribuan karyawannya pada 2018. Mereka tidak mendapat upah, uang makan hingga THR 2018.

“Kami berharap putusan untuk gugatan Elni Susanti dan 140 buruh lainya juga bisa dikabulkan majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga:  Mbah Moen: Kyai Bangsa Pengayom Umat

Adapun dalam pertimbangan hakim, menyatakan bahwa PT Dada Indonesia mengalami kerugian sehingga tidak bisa menggaji karyawannya. Hal itu berdasarkan kesaksian manajer akuntansi yang dihadirkan di persidangan.

“Untuk selanjutnya kami menunggu pihak PT Dada. Jika tidak mengajukan banding, kami minta putusan hakim agar segera dieksekusi. Tapi kalau dari PT Dada mengajukan upaya hukum, kami akan ikuti,” ujarnya.

Kasus PHK massal ini sempat mengundang perhatian publik pada 2018. Buruh yang di PHK sempat mengadu ke Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi. Mereka juga sempat berunjukrasa ke DPRD Jabar. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat