Pentepan Presiden Terpilih dan Kehadiran Prabowo-Sandi

JABARNEWS | KARIKATUR – Pasca putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019, yang menolak gugatan pasangan kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk periode 2019-2024, pada minggu (30/6/2019), dengan kurang lebih 10.000 personel keamanaan disiagakan.

Baca Juga:  Kemnaker Ingatkan Perusahaan Soal Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Karyawan

Dalam acara penetapan tersebut pasangan nomor urut 2, Prabowo-Sandi mengutus perwakilannya untuk hadir. Penetapan Jokowi-Ma’ruf dilakukan melalui rapat pleno terbuka, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Baca Juga:  Lima Prinsif Ini Digunakan Pemprov Jabar Buat Tanggulani Pandemi Covid-19

Sebelumnya KPU mengundang kedua pasangan calon dalam rapat pleno tersebut, dengan masing-masing 20 undangan. Ketua KPU Arief Budiman berharap kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan dan melakukan konferensi Pers. (Dod)

Baca Juga:  Plt Bupati Cianjur Kunjungi SMA Ad-Da'wah

Jabar News | Berita Jawa Barat