TKW Asal Majalengka Diduga Tewas Dianiaya Majikannya di Mesir

JABARNEWS | MAJALENGKA – Nadya Pratiwi (27) warga Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka ‎diduga tewas karena dianiaya majikannya di Mesir. Informasi ini terdengar memilukan dan menyakitkan bagi orangtua kandungnya. Mereka kaget dan tak percaya.

Orangtua Nadya, Dede Rohayati (49) mengatakan ‎pihaknya merasa sangat terpukul ketika mendengar informasi bahwa anaknya telah meninggal dunia di Mesir sana. Ia mendengar informasi anaknya sudah tiada itu setelah Isya pada Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:  Kota Bandung Rawan Banjir, Oded M Danial Minta DPU dan Kewilayahan Antisipasi luapan Air

“Awalnya saya tidak percaya, tapi informasi ini datang kemarin setelah Isya. Yang saya dengar masih belum jelas, dia katanya dikabarkan terjatuh dari lantai 13 sebuah gedung. Tapi saya ragu, karena sebelumnya selalu komunikasi via telpon, bahwa dirinya selalu disika majikan,”ungkapnya, Sabtu malam (6/7/2019).

Dede menambahkan oleh karenanya, jika benar anaknya telah meninggal dunia, ia minta segera dipulangkan jasadnya. Dia pun menuntut agar sponsor yang memberangkatkan anaknya dihukum serta majikannya dapat dihukum mati.

Baca Juga:  Sekda Yossi Ucapkan Selamat Kepada 268 Mahasiswa Unpad Asal Kota Bandung

“Kalau memang benar anak saya sudah meninggal, tolong pulangkan jasadnya. Dan saya minta sponsornya ditindak dan diproses hukum. Serta majikan yang menyiksanya dihukum mati,” tandasnya.

Terpisah, konsultan hukum serikat pekerja migran Indonesia, Marto SH mengatakan pihaknya membenarkan informasi tentang adanya pekerja migran yang bernama Nadya Pratiwi tersebut. Kuat dugaan bahwa yang bersangkutan telah disiksa majikannya.

Baca Juga:  Ingat! Diam-diam Gelar Belajar Tatap Muka di Tebing Tinggi, Siap-siap Kena Sanksi

“Kami menduga Nadya ini merupakan korban perdagangan orang. Sebabnya, belum ada kesepakatan pengiriman kerja dari Indonesia ke Mesir.” ungkapnya, yang memang hadir ke rumah duka di Pakubeureum-Kertajati.

Marto menjelaskan hak dan kewenangan persoalan ini merupakan kewenangan otoritas perwakilannya di negara tersebut melalui pengacara KBRI.

“Kita serahkan melalui pengacara KBRI di sana,” pungkasnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat