Catat! Jamaah Haji Yang Membawa Rokok Dibatasi 20 Bungkus

JABARNEWS | CIREBON – Para calon jamaah haji asal Kota Cirebon diimbau mematuhi ketentuan mengenai barang bawaan. Hal ini untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan para jamaah, selama melakasanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Jamaah haji Kota Cirebon yang akan berangkat akhir bulan Juli mesti memperhatikan warning yang disampaikan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Salah satunya aturan membawa rokok.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jajang Badruzaman M.Ag mengatakan, jamaah harus mematuhi aturan aturan. Khususnya barang barang yang memang resistensinya tinggi dari bandara. Salah satunya, batasan membawa rokok. “Ada batasannya, maksimal 20 bungkus rokok,” katanya di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Ngeri! Virus Corona Sudah Menginfeksi 1 Juta Orang Lebih

Tidak hanya itu, jamaah haji perempuan sekarang tidak diperbolehkan membawa rokok. Aturan ini berbeda dengan tahun lalu, karena saat itu masih dibolehkan. Jajang juga mengimbau kepada jamaah haji untuk segera mengambil koper, karena hingga sekarang masih ada yang belum mengambil koper. Dan isi dari koper itu ada tas tentengan dan tas untuk paspor sehingga total ada tiga tas.

Baca Juga:  Pencarian Eril Terus Dilakukan, Begini Kondisi Sungai Aeree dan Kendala yang Dialami Tim SAR

Untuk koper besar, maksimal isi beratnya 32 kilogram, kemudian tas tentengan tentengan maksimal beratnya 7 kilogram, dan satunya tas menyimpan paspor. Untuk pengambilan tas bisa kolektif melalui KBIH. “Kalau mandiri ya mengambil sendiri ke kemenag, dan KBIH di kota Cirebon ada 3 yang membantu sekitar 270 jamaah, mandiri sekitar 60 orang,” jelasnya.

Baca Juga:  Yana Mulyana Pastikan Tak Batasi Warga Untuk ke Kota Bandung

Sebagai bentuk pelayanan ke jamah haji, nanti begitu jamaah haji tiba ditanah suci dan masuk, koper ini langsung ditempatkan di depan kamar hotel. Ini merupakan bentuk layanan kemenag kepada jamaah. Sebab, sudah ada perusahaan khusus bongkar muat koper yang dikontrak oleh Kemenag. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat