Satgas Bentukan Kapolri Dinilai Gagal Usut Pelaku Teror Novel Baswedan

JABARNEWS | JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Tim Satuan Tugas (Satgas) yang digagas Kapolri Jenderal Tito Karnavian gagal dalam mengusut kasus teror penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Tim yang beranggotakan 65 orang yang mayoritas anggota kepolisian itu dibentuk pada 8 Januari 2019, namun sampai dengan berakhirnya masa kerja pada 7 Juli 2019, tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel.

Melihat kinerja tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan sudah pesimis sejak pertama kali dibentuk Kapolri. Dilihat dari komposisinya, dari 65 anggota tim, 53 diantaranya berasal dari unsur Polri.

“Saat pertama kali kasus ini mencuat diduga ada keterlibatan polisi atas serangan terhadap Novel sehingga patut diduga akan rawan konflik kepentingan, ” ujar Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Wana Alamsyah dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:  Input: Hanya Seribu Rupiah Bisa Bantu Sesama

Oleh karenanya, kata dia yang digaungkan oleh masyarakat pada saat itu yakni pembentukan Tim Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo.

Namun sayangnya, Presiden seolah-olah melepaskan tanggung jawabnya sebagai panglima tertinggi. Padahal salah satu janji politiknya dalam isu pemberantasan korupsi yaitu ingin memperkuat KPK.

Wana juga mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim tersebut sangatlah lambat dan terkesan hanyalah formalitas belaka. Hal tersebut dapat terlihat ketika Tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019 lalu.

Baca Juga:  Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

“Hasil plesir Tim ke Kota Malang untuk melakukan penyelidikan pun tidak disampaikan ke publik. Hal tersebut mengindikasikan ketidakseriusan tim tersebut, ” tegasnya.

Sebab tambah Wana, sejak tim dibentuk tidak permah ada satu informasi pun yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka yang diduga melakukan penyerangan.

Dia membandingkan kasus Novel dengan kasus lainnya yang ditangani kepolisian. Dalam konteks waktu penyelesaian, kepolisian mampu menangkap pelaku kasus pembunuhan di Pulomas dalam jangka waktu 19 jam pascapenyekapan korban.

“Sedangkan untuk kasus Novel waktu penyelesaiannya lebih dari dua tahun. Hal ini diduga karena adanya keterlibatan elite atas penyerangan Novel,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Rencana Tindak Lanjut Mini Lockdown di Bandung

Untuk itu, kata Wana, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kembali mendesak Presiden Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti ICW, KontraS, LBH Jakarta, YLBHI, Amnesty Internasional dan Change.org menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen merupakan salah satu wujud komitmen Presiden dalam menunjukkan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi.

“Kami juga mendesak Tim Satuan Tugas menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat