Ini Penjelasan MA Tolak PK Kasus Baiq Nuril

JABARNEWS | JAKARTA – Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril yang ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, NTB ini tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa putusan MA terkait PK kasus Baiq Nuril menyangkut penyebaran konten asusila, merupakan langkah hukum yang sudah final.

Dikatakannya Mahkamah Agung memahami pasca putusan MA yang menolak permohonan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril akan muncul reaksi dari kalangan masyarakat termasuk reaksi dari terpidana itu sendiri.

“MA memahami banyak orang berharap dan menaruh harapan kepada MA untuk mencari keadilan termasuk Baiq Nuril. Namun masyarakat juga harus memahami fungsi dan kedudukan MA dalam menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali, ” kata Andi Samsan Nganro dalam keterangan persnya di Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:  Pegawai dan Napi di Lapas Tasikmalaya Mendadak Jalani Tes Urine, Ada Apa?

Andi menjelaskan, Mahkamah Agung dalam mengadili perkara pada tingkat kasasi pada prinsipnya berkedudukan tidak lagi mengutak atik fakta seperti halnya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, karena hal itu bukan wewenang MA.

Pada tingkat kasasi, ditambahkan Andi, MA hanya menilai masalah penerapan hukumnya apakah sudah tepat atau tidak dan cara melaksanakan peradilan dan apakah Pengadialn Negeri atau Pengadilan Tinggi tidak melapaui batas kewenangannya.

Baca Juga:  Sudah Pesan Tiket dan Kamar Hotel Namun Batal? Berikut Cara Pengembalian Dana

“MA memeriksa menerima permohonan kasasi dan membatalkan keputusan PN Mataram dengan alasan ada kesalahan dalam penerapan hukum karena menurut majelis kasasi perbuatan Baiq Nuril telah secara sadar mendistribusikan,” tandasnya.

Seperti diketahui kasus yang terjadi pada tahun 2012 tersebut sempat menjadi perbincangan publik tahun 2017.

Baiq Nuril ditahan polisi sejak 24 Maret 2017. Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketahui Albertus Usada memvonis Nuril Bebas.

Baca Juga:  Kredit Macet BPR Raharja Wanayasa Purwakarta Capai Rp2,7 Miliar

Tidak terima, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE.

Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.

Jumat (9/11/2018), MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Majelis MA menyatakan, Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat