Keterlaluan! Pria Ini Tega Tipu Sang Nenek Hingga Kehilangan Rp. 60 Juta

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Uang sebesar Rp. 60 juta milik seorang nenek berstatus janda Hj. Samsiah (67) raib dibawa kabur duda bernama Maman Rukmana (46). Peristiwa ini terjadi di Blok Kliwon Rt/Rw 03/05 Desa/Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka pada Jumat (13/5) lalu.

Sang nenek janda itu pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rajagaluh. Tersangka saat ini telah ditangkap dan terancam pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo padal 372 KUHP.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dari Polsek Rajagaluh. Korban penipuan merupakan warga Rajagaluh, sementara tersangka warga Kecamatan Sukahaji, Majalengka.

“Tersangka sudah diamankan. Nenek itu mengalami kerugian materi sebanyak Rp. 60 juta,” ungkapnya, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:  Polsek Sukasari Bersih-bersih Citarum

Kapolres menambahkan ‎kronologisperistiwa ini bermula ‎pada Ju’mat(13/5) lalu, sekira jam 16.30 WIB. Waktu itu, pelaku atau tersangka Maman mendatangi rumah sang nenek di Rajagaluh. Dia merayu dan membujuk akan menikahinya.

“Pelaku membujuk serta merayu untuk menjadikannya istri. Dia mengaku seorang duda yang ditinggal pergi oleh istrinya.” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dalam rayuan itu, tersangka mulai membual bahwa di rumahnya ada harta karun berupa emas batangan yang bisa diambil dan bisa dijual ketika dirinya sudah menikah lagi.

Setelah terbujuk, tersangka meminta syarat membeli minyak bunga sebanyak lima rupa dengan harga Rp.2.300.000,-.

Setelah mendapatkan minyak yang dimaksud, lanjut Kapolres, kemudian, tersangka melakukan praktek penarikan harta karun di ruangan dapur rumah tersangka, dengan menggunakan ember plastik warna hitam ,yg diisi air bekas cucian beras di tutup dengan tutup panci.

Baca Juga:  Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

“Namun tanpa diketahui oleh sang nenek, ember itu dimasukan lempengan besi mirip emas dan bergambar presiden Soekarno dan langsung dikasihkan ke nenek janda itu. Sehingga nenek itu percaya.”ujarnya.

Masih dikatakan Kapolres, ‎lima hari kemudian, tersangka kembali lagi ke rumah sang nenek dan mengatakan masih ada harta karun dengan barang yang sama. Tersangka kembali minta uang kepada nenek janda itu untuk membeli syarat yang sama, dan selanjutnya melakukan praktek yang sama seperti yang pertama.

“Dan hal itu terus dilakukan tersangka, baik dengan cara tunai maupun via trasfer rekening bank. Bahkan meminta buku tabungan rekening milik sang nenek, sebagai syarat pencairan harta karun.” pungkasnya.

Baca Juga:  Rangga Sasana Cs Bersiap Jalani Sidang Perdana, Akhir Cerita Sunda Empire?

Selain tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlahbarang bukti diantaranya, dua buah tabung bekas wadah minyak 5 rupa warna merah dan biru, bertuliskan huruf arab , bergambar orang naik onta. Sepuluh buah tabung kaca ukuran kecil bekas kemasan minyak 5 rupa.

Satu buah ember plastik warna hitam. Satu buah tutup panci terbuat dari Almunium. Satu buah kain serbet warna putih bergaris kotak kotak warna hijau dan ‎lima lembar bukti transfer online antar Bank BNI ke No.Rek 13400014420664 a.n Desi Parihatini. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat