Peran Pengacara Negara Harus Dioptimalkan Instansi Pemerintah

JABARNEWS | BEKASI – Kejaksaan gencar mensosialisasikan peran lain sebagai jaksa yakni pengacara negara yang memiliki kewenangan mewakili pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajak lembaga negara atau instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memanfaatkan secara optimal peran jaksa pengacara negara.

“Jadi kejaksaan tidak hanya dapat bertindak dalam penyelamatan dan pengamanan aset negara tapi juga bisa berperan sebagai pendamping hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bagi lembaga negara atau instansi pemerintah yang membutuhkan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Haerdin saat program Jaksa Menyapa di Cikarang, Senin (8/7/2019).

Haerdin menyatakan, sesuai kewenangannya, jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum apabila terjadi sengketa atau perselisihan di lembaga negara atau instansi pemerintah.

Baca Juga:  Anak Penderita Hidrosefalus di Jatiluhur Purwakarta Butuh Bantuan

Hal itu sejalan dengan dengan amanat yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 per tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan adanya upaya pendampingan hukum, diharapkan tidak terjadinya masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Dia menyontohkan, kegiatan pendampingan hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang digugat PT Tirta Dhea Addonics Pratama di Pengadilan TUN Bandung, Jawa Barat karena pembatalan hasil lelang tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Resmi, PSSI Umumkan Liga 1, 2, dan 3 Kembali Bergulir Oktober 2020

Dengan menggunakan surat kuasa khusus, tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjadi kuasa dan mewakili Dinas PUPR Kabupaten Bekasi di persidangan.

Hasilnya, pihak tergugat yakni Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang diwakili tim jaksa pengacara negara sukses memenangkan gugatan itu meskipun sebelumnya pihak penggungat yakni PT Tirta Dhea Addonics Pratama melakukan upaya hukum banding.

Haerdin mengimbau apabila ada lembaga negara atau instansi pemerintah di daerah, BUMN ataupun BUMD yang membutuhkan pendampingan hukum oleh jaksa pengacara negara dapat menghubungi langsung bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Silakan manfaatkan pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara sebagai wadah untuk berkonsultasi hukum atau meminta pendapat hukum dari setiap kegiatan yang akan dilakukan, sedang dilakukan atau sudah dilakukan. Begitu pula masyarakat, tentunya dapat memanfaatkan pelayanan hukum di kami,” katanya lagi.

Baca Juga:  Latihan Perdana Persib Bandung, Dua Pemain Asing Tak Bisa Ikut

Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto mengakui peran dari jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sangat membantu aparatur Pemkab Bekasi dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Oleh karenanya saya harapkan para pimpinan dinas dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai tempat untuk berkonsultasi hukum atau meminta pendapat hukum kaitan tugas pokok dan fungsi di dinasnya masing-masing,” kata Entah. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat