Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Optimis Kesaksian Hairul Anas Sebagai Kunci

JABARNEWS | JAKARTA – Kesaksian yang disampaikan Hairul Anas untuk tim hukum BPN Prabowo-Sandi dinilai sebagai kunci kemenangan dalam gugatan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian hal itu disampaikan anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menyikapi Kesaksian pihak terkait yakni TKN Jokowi-Maruf.

Yazid mengatakan optimis jika majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pelaksanaan Pemilu 2019 terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca Juga:  Kolusi Ajay dan Oknum KPK, Sekda Cimahi Kumpulkan Uang Sukarela

“Kami yakin sekali, klaim kami bahwa terjadi kecurangan dalam pemilu ini yang TSM,” tegas Yazid kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, (21/06/2019).

Optimisme itu berdasar pada keterangan yang diberikan saksi kunci, Hairul Anas Suadi, Kamis (20/6) kemarin, yang menyeret dua nama politisi yang berkecimpung dalam TKN Jokowi-Ma’ruf yaitu Wakil Ketua TKN, Moeldoko dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca Juga:  Diabadikan Jadi Nama Jalan di Purwakarta, Ini Profil dan Riwayat Syeikh Baing Yusuf

Moeldoko disebut memberikan materi soal kecurangan adalah hal lumrah dalam demokrasi saat pelatihan training of trainer (ToT).

Sedangkan Ganjar menyatakan bahwa aparat tidak perlu netral dalam Pilpres. Dan harus memenangkan pasangan nomor urut 01.

Baca Juga:  Soal Kontak Erat Pasien Covid-19, Dinkes Kota Bandung Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selain itu, kata Yazid, pernyataan Moeldoko yang menyebut perang total dalam pemilu 2019 adalah bentuk dari kecurangan.

Meski kemudian Kepada Staf Presiden (KSP), Meoldoko membantah apa yang disampaikan Hairul Anas. Moeldoko menegaskan, bahwa apa yang disampaikan nya tidak seperti yang dikatan Hairul Anas. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat