Sebelum mengakhiri sambutan, Taufik mengingatkan agar implementasi Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa sangat penting dikawal sampai di desa. Desa-desa yang mememdomani Permendes sudah saatnya diberikan reward. Sebaliknya, desa yang tidak melaksanakan Permendes ini juga harus diberikan punishment (sanksi). Yang paling efektif sanksinya apa dan bagaimana.
Baca Juga:
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purwakarta Terancam Penjara Seumur Hidup
Selama 2020, Gus Menteri Sebut Telah Salurkan Rp 71.1 Triliun Dana Desa
“Sebaiknya, Kementerian Keuangan yang memikirkan sanksinya. Ini lebih mujarab,” kata Taufik didampingi Direktur PMD M Fachri.
Pada kesempatan itu juga, Dirjen PPMD menyatakan pihaknya siap membuka ruang diskusi dan penyelarasan aturan dengan kementerian terkait, dalam hal Dana Desa. Ini penting sehingga di desa tidak ada kegamangan lagi dalam implementasi regulasi.
“Kami siap melakukan penyelarasan aturan, demi pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa yang lebih baik,” tandas Dirjen. (Red)
Halaman selanjutnya 1 2 3 4