Bamsoet Berharap Pelayanan Bagi Wajib Pajak Harus Lebih Cepat dan Mudah

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi perpajakan, sehingga para wajib pajak bisa mudah membayarkan kewajibannya.

Sehingga, sambung dia, wajib pajak seharusnya tidak perlu lagi dipusingkan dengan berbagai isian formulir maupun prosedur yang menjelimet.

“Masih rendahnya tingkat kesadaran pajak bukan hanya disebabkan karena ketidakpatuhan semata. Tidak jarang juga karena masyarakat malas lantaran prosedur yang berbelit ataupun isian formulir yang menggunung,” kata Bamsoet saat menerima perwakilan DJP dan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/7/2019) .

Baca Juga:  IPC Cirebon Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai Cipadu

Lanjut Bamsoet, Revolusi Industri 4.0 seharusnya bisa membuat kementerian/lembaga menerapkan paperless. Inovasi melalui teknologi informasi seharusnya juga bisa membuat pelayanan pajak menjadi mudah dan cepat.

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini juga meminta IKPI membantu DJP dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan demikian, sambung dia, bisa membantu negara dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Baca Juga:  Pembunuh Ka Ops Brigade PP Persis Divonis Tujuh Tahun Penjara

Masih dikatakan dia, selain sumber pajak yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, kini dunia sedang mempersiapkan pajak bagi ekonomi digital, sebagaimana mengemuka dalam pertemuan pejabat keuangan dan moneter G-20.

“Dan Indonesia sudah menjadi contoh sukses menagih pajak dari Facebook hingga Google. Masih banyak platform digital lainnya yang belum bisa disentuh lantaran aturan hukum internasionalnya belum memadai,” tutur Bamsoet.

Dalam pertemuan tersebut, IKPI juga menyampaikan aspirasi agar RUU Konsultan Pajak yang sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 26 Juli 2018 sebagai usul DPR RI, bisa diselesaikan.

Baca Juga:  Helmi Budiman Sebut 11 Warga Garut Terpapar Varian Omicron

“RUU Konsultan Pajak yang setidaknya berisi 35 Pasal ini masih dalam pembahasan serius di DPR RI. Spiritnya adalah agar para konsultan pajak bisa kuat posisinya saat mendampingi para wajib pajak,” ujarnya.

“Diharapkan nantinya akan banyak anak bangsa yang memiliki cita-cita menjadi konsultan pajak, serta memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajaknya,” pungkasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat