Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Jasa Ojek Payung

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, keluarkan surat imbauan untuk tidak menggunakan jasa anak menawarkan ojek payung ketika hujan turun untuk meniadakan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) di Depok. Imbauan itu juga ditujukan ke para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok diharapkan tidak menggunakan jasa anak ojek payung dimanapun, khususnya saat di wilayah Balai Kota Depok,” kata Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari di Depok, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:  Rp261 Miliar Belum Dibayar Kemenkes, Bupati Bogor Curhat ke Luhut

Menurut Nessi, imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam bentuk surat kepada kepala Perangkat Daerah agar tidak menggunakan jasa anak ojek payung untuk meniadakan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) di Depok.

Baca Juga:  Turunkan Tren Banjir, DPU Kota Bandung Gunakan Zero Delta Q Policy

“Langkah Wali Kota Depok, Mohammad Idris saya nilai tepat. Sebab dengan menggunakan anak ojek payung artinya turut mendukung upaya mempekerjakan anak-anak. Padahal, pekerjaan ini sangat membahayakan kesehatan mereka,” jelasnya.

Ia mengatakan imbauan tentunya menjadi komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Selain itu pula menjadi salah satu wujud kepedulian terhadap anak-anak yang sesuai dengan indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

Baca Juga:  Tawuran Tewaskan Pelajar di Sukabumi, Polisi Amankan Enam Pria

“Peran kita juga memberikan arahan kepada anak-anak itu agar tidak mencari rezeki dengan menjajakan jasa ojek payung,” ujarnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat