Baiq Nuril Yakin Keadilan Akan Berpihak Kepadanya

JABARNEWS | JAKARTA – Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengaku yakin jika kebenaran pasti akan terjadi dan akan berpihak pada dirinya.

Untuk itulah berbagai cara ditempuh untuk memperjuangkan kebebasan dirinya tersebut.

“Saya yakin kebenaran dan keadilan itu pasti akan terjadi,” kata Nuril dalam forum Legislasi bertema “Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?” di Media Center Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Dia menjelaskan sejatinya tidak ada keinginan kasus dirinya menjadi tontonan dan konsumsi publik. Pasalnya, anak-anaknya pasti akan melihat dirinya yang sedang menangis di media.

“Sebenarnya saya tak ingin menjadi konsumsi publik, karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton, dan saya tak ingin anak-anak melihat ibunya menangis,” katanya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Asmara 25 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Taurus dan Pisces

Maka dari itu lanjutnya dia juga tidak ingin ada orang lain yang mengalami nasib seperti dirinya, meninggalkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan belaian kasih sang ibunya.

“Bagaimana pedihnya meninggalkan anak-anak walaupun hanya 2 bulan 3 hari. Dengan bearat juga saya harus ke sini meninggalkan anak-anak yang harusnya saat ini harus saya rangkul dengan kondisi yang seperti ini, tetapi saya yakin perjuangan ini akan berakhir dengan baik,” ungkapnya.

Dia berharap, DPR RI melalui Komisi III bisa memberikan pertimbangan agar Presiden bisa mengabulkan permohonan amnesty terhadap dirinya.

Baca Juga:  Makin Akrab dengan Ganjar, Cak Imin Ancang-ancang Tinggalkan Prabowo?

Seperti diberitakan kasus yang terjadi pada tahun 2012 tersebut sempat menjadi perbincangan publik tahun 2017.

Baiq Nuril ditahan polisi sejak 24 Maret 2017. Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketahui Albertus Usada memvonis Nuril Bebas.

Tidak terima, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE.

Baca Juga:  Korban Longsor Sumedang Kembali Dapat Bantuan Sembako

Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Jumat (9/11/2018), MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Majelis MA menyatakan, Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Atas vonis ini Baiq Nuril meminta Presiden Jokowi mengabulkan permohonan amnestinya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat