MK Gelar Sidang PHPU Pileg Untuk 9 Provinsi

JABARNEWS | JAKARTA – Setelah menyelesaikan perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk daerah pemilihan dari sembilan provinsi.

Sembilan provinsi itu adalah Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

“Dari sembilan provinsi tersebut, ada 73 perkara PHPU Legislatif yang akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Harian Gemini, Anda Mungkin Mengalami Kebingungan Sebagai Akibat dari Gangguan Komunikasi

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini dijelaskan Fajar, terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Baca Juga:  Berkemah Sembari Berbaur Dengan Alam Di Objek Wisata Curug Capolaga Subang

Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

Baca Juga:  Carita Pantun: Budak Manyor di Kuta Tandingan

Sebagaimana diketahui, MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat