IBR mulai mengundang perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap lingkungan.
Baca Juga:
Dikelola Pihak Ketiga, Dinkes Cimahi Klaim Limbah Medis Tertangani Baik
Masker Bekas Pasien Covid-19 Bisa Jadi Masalah, Bagaimana Langkah Pemerintah?
Direktur Pemulihan KLHK, Haruki Agustina menyebut jika proses pemulihan Rawa Kalimati tertunda selama dua tahun. Namun, dalam konteks pemulihan, ada peraturan yang mesti ditempuh oleh pihak IBR.
"Mereka harus mengajukan dulu perencanaan pemulihannya yang disetujui oleh pihak KLHK. Fungsi KLHK adalah memberikan persetujuan dan pengawasai proses pemulihannya," kata Haruki usai Sosialisasi Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup oleh PT IBR di Hotel Harper, Kamis (11/7/2019).
Saat ini, IBR merencanakan metode pemulihan memakai landfill dan pengolahan internal memakai boiler. Untuk memakai metode ini memerlukan izin khusus dari KLHK.
Halaman selanjutnya 1 2