Sah! Vonis Buat Ratna Sarumpaet

JABARNEWS | KARIKATUR – Setelah melewati persidangan yang panjang. Ratna Sarumpaet akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Hakim Ketua, Joni membacakan putusan amar putusan, yang menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menyebarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja, dan menimbulkan keonaran di publik.

Baca Juga:  Yasonna Batalkan Lapas Koruptor Di Pulau Nusakambangan

Vonis tersebut dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Kabar hoaks yang disebarkan Ratna Sarumpaet, membuat kegaduhan di tanah air, dan sempat memicu datangnya konflik di kalangan petinggi negara dan politisi. (Dod)

Baca Juga:  Sidang Gratifikasi Eks Bupati Bandung Barat, Dua Mantan Pejabat Ini Menangis Sesenggukan

Jabar News | Berita Jawa Barat