JABARNEWS | KARIKATUR – Setelah melewati persidangan yang panjang. Ratna Sarumpaet akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Hakim Ketua, Joni membacakan putusan amar putusan, yang menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menyebarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja, dan menimbulkan keonaran di publik.
Vonis tersebut dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Kabar hoaks yang disebarkan Ratna Sarumpaet, membuat kegaduhan di tanah air, dan sempat memicu datangnya konflik di kalangan petinggi negara dan politisi. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat