Meski Belum Terima Berkas, Jokowi Janji Selesaikan Kasus Baiq Nuril

JABARNEWS | JAKARTA – Menanggapi kabar yang beredar tentang pemberian amnesti Baiq Nuril, Presiden Joko Widodo mengaku hingga kini belum menerima berkas terkait permohonan amnesti Baiq Nuril.

“Belum sampai meja saya,” kata Presiden Jokowi usai membuka pameran Karya Kreatif Indonesia 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) , Jumat (12/7/2019).

Jokowi berjanji jika sudah masuk ke mejanya, dan ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait ia akan menyelesaikan secepatnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pascapenolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

“Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Bupati Bandung Harapkan Gubernur Dorong Percepatan TPSA Legok Nangka

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.

Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.

Baca Juga:  Kompas: Jangan Pilih Caleg yang Sakiti Pohon

“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya,” ungkap Presiden.

Presiden juga mengaku bila ada permohanan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam.

“Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya. Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif,” kata Presiden.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Baca Juga:  Erick Thohir Rubah Jajaran Direksi Pos Indonesia, Jadi Lebih Gemuk

Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat