Antar Anak Masuk Sekolah, Ratusan ASN DKI Izin Datang Terlambat

JABARNEWS | JAKARTA – Hari pertama masuk sekolah merupakan momen yang ditunggu setelah sekian lama merasakan libur. Bagi siswa baru khususnya di kalangan sekolah dasar (SD), momen ini merupakan hari yang sangat ditunggu bahkan para orangtua pun harus rela mengantarkan anaknya masuk dunia pendidikan formil tersebut.

Di Ibukota Jakarta khususnya para orang tua terutama ASN, terpaksa terlambat datang masuk kerja dan mengajukan izin datang.

Sedikitnya ada 898 ASN Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengajukan izin terlambat masuk kantor pada Senin (15/7/2019).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan jumlah para PNS yang izin telat masuk itu tak lebih dari 2 persen dari total ASN.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Kecelakaan Kerja Jalur Rel Kereta di Garut

“Jumlahnya ASN yang izin mengantar anaknya ke sekolah ada 898 dari 65.952 (total keseluruhan PNS DKI). Kalau dipersentasekan dari 65.952, ada 1,36 persen,” kata Chaidir saat dikonfirmasi Jabarnews.Com, Senin (15/7/2019).

Pada Jum’at (12/7/2019) Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor 54/SE/2019 yang ditujukan kepada semua ASN untuk segera mengajukan izin terlambat masuk apabila hendak mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah yang juga pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Safullah.

Mekanisme pemberian izin mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah yakni PNS bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada masing-masing atasan.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran dan Lonjakan Covid-19, Mal di Kota Bandung akan Diperketat

Kemudian permohonan itu diajukan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah pada sistem e-absensi dengan cara memilih keterangan “mengantar anak hari pertama sekolah” paling lambat tanggal 12 Juli 2019.

Pemprov DKI juga melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) DKI mewajibkan orang tua wali untuk mengantarkan anaknya dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah atau dulu disebut Masa Orientasi Sekolah (MOS).

Adapun batas dispensasi keterlambatan PNS dalam surat edaran itu hanya berlaku hingga pukul 9.30. WIB.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Jenis Kayu Usuk Sebagai Dudukan Genteng Pada Atap Rumah

Chaidir menambahkan normalnya PNS memang sudah masuk kantor sudah dari pukul 07.00 WIB. Namun dengan berbagai pertimbangan, salah satunya jarak antara rumah dan sekolah, Pemrov DKI tetap memberikan kelonggaran bila ada PNS yang melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan.

“Iya memang jamnya segitu, boleh. Jam 09.30 WIB kalau dia sudah kelar. Namun, kalau datang lebih dari itu, masih kita toleransi. Kan kalau sekolahnya jauh, kan gak mungkin (tepat waktu), belum jalanan macet, masa kita enggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orangtua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah,” ucapnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat