Terciduk Bawa Ganja, Mahasiswa di Cirebon Dibekuk Polisi

JABARNEWS | CIREBON – DF (21), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi ditangkap Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat karena kedapatan menjual daun ganja kering.

“Tersangka pengedar daun ganja kering berinisial DF (21), seorang mahasiswa,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin (15/7/2019).

Pelaku kata Suhermanto merupakan warga Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Video Robot Dance Gaet Jutaan Penonton, Pria Asal Kuningan Diundang Program Brownis

Dari tangan pelaku lanjut Suhermanto pihaknya menyita satu paket ganja kering yang dibungkus dengan koran bekas, serta satu telepon genggam.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Suhermanto menjelaskan saat dilakukan penangkapan pelaku menyimpan daun ganja kering tersebut di dapur, di bawah meja kompor.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Bakal Panggil Pangkalan Yang Nakal

Ganja kering tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang yang berinisial MUS, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gus Menteri: SDGs Desa Mengharuskan Desa-desa Lakukan Pendataan Secara Mikro

“Untuk pelaku kita ancam dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat