Pemkot Bandung Mengubah Status Tiga BUMD Menjadi Perumda

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat resmi mengajukan perubahan nomenklatur tiga Perusahaan daerah (PD). Tiga PD akan berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial, usulan perubahan itu dibicarakan dalam rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, Oded mengusulkan pengubahan tiga perusahaan daerah yakni PDAM Menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial, usulan perubahan itu dibicarakan dalam rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, Oded mengusulkan pengubahan tiga perusahaan daerah yakni PDAM Tirtawening, PD BPR dan PD Pasar menjadi Perumda kepada DPRD Kota Bandung. Pengubahan nomenklatur tersebut kemudian disetujui menjadi Raperda dan akan dibahas nantinya.

Baca Juga:  Sambut Baik Pembagunan Tol Sentul Selatan-Karawang, Ini Kata Cellica

“BUMD mengubah nomenklatur dari aturan Kemendagri, karena ada aturan baru. Kita ikuti tuntutan dari amanat agar kita melaksanakan secara teknis tidak bertentangan,” ujar wali kota seusai rapat paripurna.

Untuk itu, ia pun mendorong agar BUMD mampu meningkatkan kinerja dan pendapatannya. Dengan perubahan tersebut, ia berharap, ketiga perusahaan daerah dapat melayani masyarakat lebih maksimal.

Baca Juga:  RSHS Bandung Temukan Pasien Dua Kali Terjangkit Covid-19

Sementara itu, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan, perubahan itu akan memudahkan setiap perusahaan daerah meningkatkan kinerja usahanya. “Aspek pelayanan publik akan lebih dominan. Sisi peningkatan pendapatan, ini ruang untuk memberikan dorongan meningkatkan pendapatan jauh lebih baik.”

Sekda menambahkan, Wali Kota Bandung juga akan memiliki posisi strategis dalam setiap BUMD. Sehingga, mampu mengawasi bahkan mengambil kebijakan dan keputusan lebih strategis.

“Wali kota juga jadi organ dalam BUMD. Sebelumnya, kan tidak. Nanti posisinya jadi KPM (kuasa pemilik modal). Jadi bisa melakukan koreksi,” ujar dia.

Baca Juga:  Banyak Pengaduan Bansos Di Jabar yang Masuk Portal Aduan Ini

Ia berharap, semua BUMD memiliki kemandirian yang baik, tidak selalu bergantung dengan penyertaan modal Pemkot Bandung. “Fungsi pelayanan publik sesuai peran, terutama aspek pendapatan bisa lebih meningkat. Artinya mereka mampu berkontribusi secara strategis,” katanya.

Langkah perubahan nomenklatur bertujuan untuk mendorong optimalisasi kinerja perusahaan daerah. Wali kota sebagai pemilik modal akan diberi hak langsung dalam bentuk Kuasa Pemilik Modal. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat