JABARNEWS | BANDUNG - Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan maskapai Garuda Indonesia mencabut surat pengumuman terkait larangan memotret di dalam pesawat dan menggantinya dengan imbauan. Selasa (16/7/2019).
“Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” katanya.
Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
Halaman selanjutnya 1 2 3
“Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” katanya.
Baca Juga:
Sebelum Bergabung, Ferdinand Sinaga Sudah Diincar Persib Sejak Lama
Mengulas Asal-usul Curug Cipurut Sebagai Destinasi Wisata Purwakata
Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
Halaman selanjutnya 1 2 3