Lima Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cisinga Tasikmalaya Dijebloskan ke Bui

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kelima tersangka itu, diantaranya BA selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Cisinga, MM selaku Ketua Tim Teknis dan PPHP, DS dan IP dari unsur swasta.

Kelimanya ditahan usai diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Jabar, Selasa (16/7/2019). Saat keluar ruang pemeriksaan, mereka sudah mengenakan rompi tahanan kasus korupsi dan dibawa ke Rutan Kebonwaru, Bandung.

“Hari ini kami melakukan tindak hukum upaya paksa menahan lima tersangka untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan kewenangan kami. Ancaman pidananya juga di atas lima tahun, serta supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Anwarudin di Kejati Jabar, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:  RedDoorz Tambah 45 Properti Di Jawa Barat Hingga Kuartal Pertama 2019

Kelimanya ditetapkan sebagai tersengka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, pemeriksaan terhadap mereka sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Dalam proye‎k ini, BA sang kepala dinas, berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan kabidnya, RR sebagai pejabat pembuat komitmen.

Baca Juga:  Hati-hati, Tujuh Situ Di Kota Depok Tercemar Sedang Hingga Berat

“Penyidik juga sudah mendapat hasil audit kerugian negara dalam kasus ini, yakni sebesar Rp. 4 Miliar lebih,” ujar dia.

Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum kasus yang melibatkan mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung.

Atas perbuatannya, kelima tersengka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perjalanannya, lanjut Anwarudin, pengerjaan jembatan tersebut tidak sesuai spesifikasi. Diduga ada “mark up” biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.

“PMH harus korelasi dengan kerugian keuangan negara, PMH yang dilanggar tersebut berjalan sampai duitnya habis, itu juga dimanipulasi, progres pelaksanaan juga dimanipulasi, yang sangat fatal ini ada mark up yg luar biasa dipengadaan besi sampai hampir Rp. 2 Miliar,” sebutnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tantang Seorang Warga Cirebon Bikin Teleskop Besar, Untuk Apa?

Ia menjelaskan bahwa kerugian mencapai Rp. 4 Miliar dan membuat kondisi serta kualitas jalan menjadi jelek.

“Kemudian dari kekurangan pekerjaannya, habisnya sekian dilaporkannya sekian, dicairkan sekian. jadi total kerugian sekitar Rp. 4 Miliar, dari keterangan ahli sehingga berpengaruh terhadap kondisi jalan, meskinya bentang besinya pake besi baja jadi kualitasnya kurang,” pungkasnya. (Rnu)

Jabar News | Berita Jawa Barat