RUU Sisnas Iptek Disahkan Jadi UU

JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/7/2019).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo. Selain itu, turut hadir Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir beserta jajarannya.

Dalam pidatonya Menristekdikti mengatakan, RUU Sisnas IPTEK merupakan inisiatif pemerintah sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga:  Hilton Bandung Kolaborasi Dengan John Martono, Suguhkan Dekorasi Botol Plastik Bekas Di Momen Akhir Tahun

Menurut Nasir dalam penerapannya, UU ini belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional, karena beberapa alasan.

Pertama, Nasir, menjelaskan belum mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga dan sektor pada tingkat perumusan kebijakan, perencanaan program anggaran, serta pelaksanaan kebijakan secara lugas.

Kedua, telah banyak peraturan perundang-undangan yang telah berubah dan perlu diharmonisasikan, seperti UU Sistem Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga:  Kantor Dinas Kominfo Majalengka Kebanjiran, Tembok Pagar Jebol

Kemudian ketiga, karena belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya seiring perkembangan lingkungan strategis serta sistem ilmu pengetahuan dan teknologi.

“RUU Sistem Nasional Iptek ini telah disusun sejak 2014 dan baru diserahkan kepada DPR bulan Agustus 2017. Draft awal terdiri dari 12 Bab dan 81 Pasal. UU Sisnas IPTEK akan menyempurnakan UU yang telah berlaku sebelumnyas,” kata Nasir.

Baca Juga:  Sinergitas Forkopimda Antarkan Jabar Juara Lahir Batin

Lanjutnya, adapun penyempurnaan dalam RUU tersebut diantaranya, sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan ilmiah, lalu rencana induk pemajuan IPTEK, dan lain sebagainya.

“Kami berharap RUU Sistem nasional Iptek ini menjadi napas dan pedoman bagi setiap insan dalam memajukan Indonesia sebagai negara kuat, mandiri dan berbasis iptek,” sebut Nasir menutup pidatonya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat