KPU Bekasi Mencatat Ada 7 Gugatan Sengketa Pileg di MK

JABARNEWS | BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menyidangkan sengketa Pileg 2019. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak tujuh gugatan sengketa pemilu legislatif yang dilayangkan partai politik.

“Sengketa hasil pemilu legislatif 2019 kini tengah bersidang di MK. Pemohonnya ada tujuh di Kabupaten Bekasi, kami yang jadi termohon,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, di Cikarang, Rabu (17/7/2019).

Pemohon terhadap tujuh gugatan tersebut di antaranya untuk DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra atas nama Haryanto, Nasdem atas nama Ranio Abadillah, PPP atas nama Nunung HS, dan PKB atas nama Wahid Hasyim.

Baca Juga:  Pererat Persaudaraan Dengan Terus Bersilaturahmi

Di tingkat DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat atas nama Wiwin Winingsih. Kemudian untuk DPR dari PDI Perjuangan atas nama Daniel Lumban Tobing dan PKS atas nama Sa’duddin.

Saat ini, KPU sebagai termohon sudah mengikuti persidangan sebanyak dua kali yakni tanggal 9 Juli 2019 dan 15 Juli 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Waspada! Budaya Kotor Picu Datangnya DBD

“Kita baru dua kali bersidang di MK, jadi belum ada keputusan apapun terhadap gugatan tersebut, mungkin sidang ketiga baru akan ada keputusannya,” kata Jajang.

Pihaknya mengaku hingga kini belum mengetahui kepastian tanggal sidang berikutnya mengingat MK belum menjadwalkannya.

“Sidang berikutnya kita belum tahu kapan, yang pasti nanti akan diberikan kabar oleh MK,” jelasnya.

MK sendiri telah menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa yang diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Baca Juga:  Pangdam Siliwangi: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Disiplinkan Prokes Hingga RT/RW!

Jika gugatan pemohon terhadap pihak terkait dimenangkan oleh MK maka pihaknya selaku termohon akan menjalankan keputusan tersebut.

“Kalau gugatan sengketa perselisihan pileg yang dilayangkan pemohon diterima. Kita tinggal melaksanakan melalui keputusan KPU, kalau sengketanya di wilayah kita Kabupaten Bekasi. Kan kita juga belum melakukan penetapan terhadap caleg terpilih,” tandasnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat