Lagi.. Penambang Liar di Bogor Berhasil Diusut Polda Jabar

JABARNEWS | BOGOR – Aktivitas penambangan ilegal masih menjadi permasalahan utama di wilayah Kabupaten Bogor. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengusut tiga orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanah tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bogor untuk proyek pembangunan perumahan dan jalan tol.

Tiga orang tersebut yakni berinisial U dan RS yang keduanya diamankan di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Sedangkan seorang lagi yang berinisial BS diamankan di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Kepala Sekolah Di Purwakarta Tewas Dikeroyok Diduga Nyelinap Ke Rumah Istri Orang

“Ketiga terlapor saat ini sedang dalam penyidikan, karena melakukan usaha pertambangan tanpa izin, di Kabupaten Bogor,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/7/2019)

Trunoyudo mengatakan kegiatan pertambangan ilegal tersebut berlangsung sejak 16 Juni 2019. Adapun, kata dia, hasil tambang berupa tanah merah tersebut dikirim ke wilayah Tangerang untuk dijual.

Baca Juga:  Jelang Laga Hadapi Arema FC, Ini Yang Dilakukan Henhen

“Pada Rabu 26 Juni, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha pertambangan itu dan didapati tidak berizin,” kata Trunoyudo.

Dalam sehari, kata dia, aktifitas pertambangan tersebut dapat mengeruk tanah merah sebanyak 30-60 ritase dengan empat eksavator (alat berat) serta tiga truk angkut (dumptruck) yang menjadi barang bukti.

Baca Juga:  Hati-Hati, Inilah Dampak Menggunakan Sheet Mask Secara Berlebihan

Atas kegiatan ilegal tersebut, U, RS dan BS disangkakan Pasal 67 dan 158 Undang-undang Minerba yang isinya antara lain mengatur tentang kewajiban pengusaha memenuhi IUP, IPR, dan IUPK sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tutur Trunoyudo. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat