3 Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk Polisi, Satu Diantaranya Janda

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Di balik terciduknya tiga pelaku, yang terdiri dari pemasok, pengedar serta pengguna narkoba jenis sabu di sekitar Tasikmalaya. Ternyata, satu di antara mereka, yakni pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba merupakan seorang janda.

Kasat Narkoba Polres Kab Tasikmalaya, AKP Ngadiman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Diki Caidi (41) yang merupakan warga Padayungan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Dari tangan Diki, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram.

Baca Juga:  Ternyata Hal yang Sering Disepelekan Ini Bisa Merusak Hubungan Pertemanan

“Memang sejak adanya laporan tersebut, tersangka ini sudah kita buntuti kurang lebih selama tiga minggu, dan kita ciduk dirumahnya di Cikunir, Kec Singaparna,” ungkap Ngadiman ke sejumlah awak media, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:  Kepala Desa hingga BPD Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Ini Hukumannya Jika Dilanggar

Lanjut Ngadiman, dari tersangka Diki, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga akhirnya mengarah kepada janda bernama Neni Agustin (48) dan wanita bertato bernama Resti Anggraeni (31), yang keduanya itu warga Kota Tasikmalaya.

“Keduanya itu profesinya berbeda-beda, ada yang jadi kurir sekaligus juga pengguna,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Garut Berhasil Tangkap Dugaan Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Yang Tewas Mengenaskan

“Ada juga seperti Resti ini, mengakui hanya pengguna saja, saat terciduk ditangannya kami temukan sabu seberat 0,15 gram,” sambungnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. (Yud)

Jabar News | Berita Jabar